Pusing Karena Tilang? Baca Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru Di Sini

Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru
Ilustrasi Tilang (forum.liputan6.com)

Pusing Karena Tilang? Baca Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru Di Sini. Saya dan mungkin banyak di antara kita yang masih belum tahu tentang adanya tata cara pembayaran denda, proes sidang sampai pengambilan barang bukti, guys!

Berbekal pengalaman ditilang awal bulan lalu karena dianggap melanggar rambu-rambu, saya akan coba uraikan proses awal dari saat tilang sampai dengan pengambilan kembali dokumen yang sebelumnya disita, yakni  SIM C.


Pagi itu,  saya seperti hari-hari sebelumnya melewati jalan yang sama untuk menuju tempat kerja saya di daerah Jakarta Selatan. Di daerah Prumpung Jakarta Timur, tepatnya depan pintu tol Pedati saya arahkan motor ke jalur cepat, karena akan putar balik untuk menuju ke Jl. Otista Raya. Dua hari sebelumnya, saya memang melihat ada beberapa anggota Polantas yang memberhentikan motor dan saya pikir itu karena motor yang melawan arus lalu masuk jalur cepat karena motor saya selama dua hari tidak diberhentikan. Namun ketika hari ketiga (Rabu) saya dan beberapa motor lainnya juga diberhentikan. Alasannya jalur cepat hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.


Jelas saya kaget! Saya bilang ke anggota Polantas tersebut kalau tiap hari lewat sini, karena memang akan putar balik ke arah Otista Raya. Dan saya tidak melawan arus. Anggota Polantas tetap menyatakan saya salah. Jujur saya ngedumel dalam hati. Kenapa orang yang mau putar balik dilarang untuk masuk jalur cepat? Saya masih gagal berpikir cara polisi untuk mengurai kemacetan parah di daerah Cawang akibat proyek tol "Becakayu". Seharusnya tidak masalah kendaraan berputar di situ karena akan mengurangi beban di Cawang yang memang macetnya luar biasa di jam berangkat kerja.


Ya sudahlah, mau debat sampai berbusa juga tetap akan salah. Lagipula saya dikejar waktu agar tidak terlambat sampai di kantor. Alhasil saya dikasih form atau surat tilang biru. Dengan denda maksimal, guys! Dianggap melanggar dan abai dengan rambu-rambu lalu lintas maksimal dendanya Rp. 500rb. Saya sampai penasaran, besoknya saya lewat jalan yang sama kali ini masuk ke jalur lambat dan akan putar balik di Cawang. Setelah saya cek ternyata tidak ada rambu kalau motor tidak boleh lewat jalur cepat. Hanya ada rambu kalau motor dilarang masuk ke jalan tol. Sial!




Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru
Slip Tilang Warna Biru Dengan Denda Maksimal (Dok. Pribadi)

Bagi Anda yang masih belum tahu bedanya surat tilang warna biru dan merah, perbedaannya kalau surat tilang warna biru, Anda mengakui kesalahan dan langsung bersedia membayar denda, tanpa harus ikut sidang. Jika slip merah, Anda merasa tidak bersalah, ngotot dan akhirnya harus proses sidang. Itu yang pada awalnya saya ketahui. 



Nah guys, setelah saya menerima surat tilang dan menandatangani surat tersebut, polisi hanya mengarahkan saya untuk datang langsung ke BRI Cabang Otista. Kebetulan saya ditilang di wilayah Jakarta Timur. Seiring waktu, saya belum bisa mampir ke BRI Otista karena kesibukan kerja. Saya lihat di surat tilang, kalau sidang perkara tilang saya tercantum tanggal 30 Oktober 2017. Akhirnya saya paksakan untuk ijin keluar kantor untuk mengurus perkara tilang saya.

Meluncur ke Pengadilan Jakarta Timur, saya malah salah kaprah akibat minimnya informasi yang saya peroleh. Saya hanya berbekal pada pengalaman kena tilang di tahun 2014. Ternyata semua proses untuk tilang dipindahkan dari pengadilan ke kejaksaan. Oalaaah.... Pantas saja Pengadilan Negeri Jakarta Timur sepi. Saya tanya ke petugasnya, dan dijelaskan panjang lebar bahwa keputusan sidang itu selalu dilakukan di hari Jumat. Seharusnya tanggal yang tercantum di surat tilang saya tanggal 27 Oktober 2017 bukan tanggal 30 Oktober 2017. Saya disuruh ke BRI Otista dulu untuk bayar dendanya.


Cuuusss, akhirnya ke BRI Otista. Tanya sekuriti BRI katanya sistem sedang tidak bisa untuk setoran tunai. Saya di suruh baca beberapa pengumuman penting mengenai tata cara pembayaran tilang terbaru yang di tempel di depan kaca BRI Otista. 

Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru
Sidang Tilang Cara Baru, Info Yang Tertera Di Depan BRI Otista (Dok. Pribadi)

Pengumuman yang pertama, sosialisasi mengenai Sidang Tilang Cara Baru sesuai dengan PERMA No. 12 Tahun 2016 seperti yang tercantum pada gambar di atas. Peraturan ini ternyata sudah diberlakukan sejak akhir Januari 2017. Inti dari peraturan tersebut, pelanggar tidak perlu datang sidang. Sidang secara otomatis digelar setiap hari Jumat dan hasil keputusan denda bisa dicek di www.pn-jakartatimur.go.id atau www.kejari-jaktim.go.id. Anda datang ke Kejaksaan pada hari Jumat sesuai dengan tanggal yang tercantum di surat tilang. Lalu Anda akses salah satu situs tersebut dan hanya perlu memasukan nomor surat tilang yang ada di pojok kanan atas dan akan muncul denda tilang yang harus Anda bayar. 


Di pengumuman pada gambar di atas juga disebutkan bahwa pembayaran denda bisa di bayar di pengadilan negeri yang ditunjuk atau transfer ke nomor BRI sesuai dengan wilayah terjadinya perkara. Berikut daftar lengkap nomor transfer BRI untuk wilayah Jakarta. 



Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru
Daftar Nomor Rekening Tujuan Transfer Tilang (Dok. Pribadi)

Lalu Cara Transfernya Bagaimana


Transfer bebas dari bank mana saja, pakai ATM juga boleh asalkan ditujukan ke nomor tersebut di atas. Ingat ya guys, jangan salah pilih nomor rekening sesuai tempat wilayah terjadinya perkara. Untuk kasus saya, saya transfer ke BRI untuk wilayah Jakarta Timur dan penerimanya adalah 'DENDA TILANG'.


Untuk kasus saya, karena saya datang sesudah sidang (sidang saya seharusnya tanggal 27 Oktober 2017), saya langsung cek di situs yang ditunjuk di atas lalu masukkan nomor surat tilang, dan muncul berapa jumlah yang saya bayar. Dari denda maksimal Rp.500rb, ternyata saya hanya bayar denda Rp. 60.000 dan Rp. 1,000 untuk biaya perkara sidang. Total saya transfer Rp. 61.000 menggunakan ATM Maybank, dan sukses. Oh ya, posisi saya masih di BRI Otista ya, guys.


Setelah proses transfer selesai, saya diarahkan untuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tidak lupa slip transfer dari ATM agar disertakan bersama dengan surat tilangnya. Sayangnya sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur antrian untuk pemgambilan sangat banyak tembus ke angka 1,500an lebih,  sedangkan yang dilayani hanya sampai 800 saja. Untuk nomor antrian 801 dan seterusnya bisa datang kembali hari Rabu 01 Nopember 2017.



Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru
Suasana Antrian Pembayaran dan Pengambilan Berkas Tilang
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Dok. Pribadi)
Sebagai informasi, pengambilan dokumen berkas tilang, tidak semua diproses di hari yang sama. Untuk tilang satlantas proses pengambilan berkas di hari Senin, dan jika nomor antrian Anda lebih dari 800 maka akan dilanjutkan ke hari Rabu. Sedangkan untuk tilang dari dishub, dan lainnya proses pengambilan berkas di hari Selasa. Saya masih kurang informasi mengenai masalah ini.

Berhubung saya ijin dari kantor hanya sampai jam 14.00 WIB saya memutuskan untuk tidak ikut antri mengambil nomor urut. Dan saya akan kembali lagi hati Senin minggu depan untuk proses pengambilan nomor antrian dan menunggu berkas SIM C saya bisa kembali. Akan saya update tulisan ini jika SIM C saya sudah ada di tangan.


Jika Anda sebelum sidang sudah bayar dengan denda maksimal misalnya 500rb lalu keputusan sidang saya hanya dikenakan denda 60rb, apa yang harus Anda lakukan?


Berikut pengumuman yang tercantum di BRI Otista tentang tata cara refund kelebihan pembayaran denda tilang Anda.



Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru
Tata Cara Pengambilan Kelebihan Pembayaran Tilang Setelah Keputusan Sidang (Dok. Pribadi)

Tips : 
  • Jika ada oknum polantas yang "nakal" menawarkan bayar di tempat, tolak saja guys. Lebih baik bayar sendiri secara resmi daripada main suap ke petugas. Memang harus ada waktu untuk mengurus perkara tilang kita. Satu lagi dendanya juga lebih terjangkau.
  • Berdasarkan aturan tilang terbaru sepertinya sudah tidak ada lagi perbedaan signifikan antara surat tilang biru dengan merah. Justru Anda yang memegang surat tilang warna biru akan direpotkan jika sebelum sidang Anda membayar denda maksimal karena ada satu proses lagi yang harus Anda lakukan, yaitu proses refund kelebihan pembayaran denda. 
  • Pemegang surat tilang warna biru, lebih baik menunggu keputusan denda setelah sidang sehingga Anda bisa membayar sesuai dengan denda yang dikenakan tanpa harus proses refund kelebihan denda.
  • Untuk mengindari antrian yang panjang, agar. pengambilan berkas di Kejaksaan Negeri usahakan sepagi mungkin. Menurut informasi jam buka loket di Kejaksaan Negeri mulai dari 08.30 sedangkan pintu gerbang sudah dibuka dari pukul 06.30 WIB. 

Demikian informasi tentang tata cara proses pembayaran tilang terbaru. Saya akan update jika ada informasi tambahan penting lainnya. Semoga bermanfaat dan tidak membuat kita bingung lagi ya, guys
Update: Tanggal 6 November 2017, SIM sudah saya dapatkan setelah antri di loket Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dari jam 08.00 - 16.00 WIB

Jika ada pertanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah. 


Salam Blogger, 


~aliemsurya~



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pusing Karena Tilang? Baca Tata Cara Pembayaran Tilang Terbaru Di Sini"

Posting Komentar

Spam dan Sejenisnya Adalah Penyakit Berbahaya, Jadi Jangan Ditularkan Di Blog Ini Ya Bray