Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) Dan Bagaimana Cara Membuatnya



Fungsi dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak
Seorang Anak Di Bandung Menunjukkan Kartu Identitas Anak (antaranews)

Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) Dan Bagaimana Cara Membuatnya. Pemerintah telah mencanangkan pembuatan kartu identitas untuk anak yang diberi nama Kartu Identitas Anak (KIA) sejak 2016 lalu.  Melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Katu Identitas anak diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.  Adapun secara garis besarnya, fungsi Kartu Identitas Anak menurut Kemendagri adalah untuk tujuan kemudahan dalam proses pencatatan administratif dan transaksi. KIA ditargetkan akan diterapkan secara nasional mulai tahun 2019 mendatang dan saat ini sudah menjangkau sekitar 100 kota lebih di seluruh Indonesia.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan, tentunya, akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Begitupula dengan kebijakan pemerintah dalam meluncurkan program pembuatan Kartu Identitas Anak ini, ada pro dan kontra. Bagi pihak yang mendukung kebijakan ini menganggap peluncuran kartu identitas untuk anak bermanfaat. Di antara manfaat tersebut seperti dikutip dari tirto.id adalah:

  • Mempermudah urusan adminstrasi, seperti buku tabungan, berobat dan paspor
  • Mempermudah sinkronisasi ke KTP elektronik ketika anak beranjak dewasa
  • Ada diskon yang bisa diperoleh anak ketika belanja dengan merchant tertentu yang bekerja sama dengan pemerintah
  • Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak

Sementara bagi yang kontra, alasan-alasan berikut mendasari mengapa mereka kontra dan menolak rencana pemerintah melalui Kemendagri yang berencana meluncurkan kartu identitas untuk anak.

  • Kartu Identitas Anak belum terlalu mendesak untuk dijalankan
  • Data tentang anak sudah tercantum di dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sehingga kehadiran KIA dianggap tumpang tindih.
  • Anak-anak jarang melakukan transaksi yang mewajibkan melampirkan kartu identitas
  • Permasalahan e-KTP yang belum tuntas
  • Dianggap pemborosan anggaran karena dianggarkan di APBN 2016 sebanyak 8,7 milyar rupiah.

Pro dan Kontra Tentang Kartu Identitas Anak
Pro dan Kontra Tentang Kartu Identitas Anak / KIA (tirto.id)

Kita kesampingkan dulu pro dan kontranya ya, guys...! Bagi anda yang tetap ingin anaknya dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA), berikut cara-caranya seperti yang dikutip dari situs kemendagri.go.id.

KIA Untuk Anak 0-5 Tahun


Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP asli kedua orangtuanya/wali.

KIA Untuk Anak 6-17 Tahun

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtuanya/wali
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
KIA Untuk Warga Negara Asing

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  • KK Asli orang tua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara Pembuatan KIA

Sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak. Berikut tata cara pembuatannya:

a. Untuk WNI

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
b. Untuk WNA

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Nah, demikian ya guys, fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) dan tata cara pembuatannya. Bagi yang ingin membuatnya, silahkan ikuti langkah di atas.

Salam,


~Aliemsurya~

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) Dan Bagaimana Cara Membuatnya"

Posting Komentar

Spam dan Sejenisnya Adalah Penyakit Berbahaya, Jadi Jangan Ditularkan Di Blog Ini Ya Bray